Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes penetapan status
tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut
tidak fair.
"Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat
kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali
dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta
Selatan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba
menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi
belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi
dan selalu bersikap kooperatif.
"Kenapa Pak Buni Yani harus
ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut
saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini
terhadap klien saya Buni Yani," imbuh Aldwin.
Buni Yani memang
langsung diperiksa sebagai tersangka. Soal penahanan, penyidik menurut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono yang akan memutuskan.
"Karena
dia tidak siap harus mengumpulkan tenaga, terpaksa harus di sini. Ini
prosesnya sangat tidak fair, diskriminatif," ujar Aldwin bicara soal
pemeriksaan kliennya malam ini.
Penyidik menjerat Buni dengan
Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena
caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September
2016.
"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY
kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan
dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan
penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur
perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA,"
terang Awi.