Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap dihukum
jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok
menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang
pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan
terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
Menurut Ahok, ada
kesengajaan yang dilakukan oleh Buni Yani ketika memotong ucapannya dan
memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan
pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah
membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.
"Terus si
Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata 'pakai', itu kan jelas. Kalau
kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia
teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh
negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?" kata Ahok usai
acara Jasmev di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (5/11/2016).
Ahok pun menantang Buni Yani menyatakan sikap
untuk siap menjalani proses hukum. Ia menambahkan, biarkan kasus ini
diselesaikan oleh pihak yang netral dan berwenang.
"Kalau saya
membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara.
Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok
menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata 'pakai' sama enggak,
lihat aja skripsinya dia," ucap Ahok.
Ahok pun siap diperiksa
saat dipanggil Bareskrim Polri Senin (7/11) mendatang. Namun Ahok juga
meyakini suatu saat Buni Yani juga akan diperiksa polisi.
"Nanti
diproses aja di hukum nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk
jelaskan. Apakah seorang sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan
gampang saja (hilangkan kata)," tambahnya.