Isu kedatangan salah seorang pejabat Darul Iftah (dewan fatwa) Mesir
atas undangan dari kubu pendukung calon gubernur DKI Jakarta ke
Indonesia menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, kedatangan
Syaikh Amru Wardani tersebut akan dipakai sebagai saksi ahli oleh kubu
Ahok terkait kasus pelecehan Al-Quran khususnya Al-Maidah 51. Setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab
menanggapi keras kedatangan Syaikh Amru, kini beredar surat berkop
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga ikut berkomentar atas
masalah tersebut.
Berikut isi terjemahan surat MUI Pusat yang ditujukan kepada Grand
Syaikh Al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir dalam menanggapi
diundangnya Syaikh Amr Wardani ke Indonesia;
Kepada Yang Mulia
Prof Dr. Ahmad Thayyib
Grand Syaikh alAzhar dan Mufti Republik Arab Mesir.
Di Cairo
Assalaamualaikum wr wb.
Kami berharap semoga surat ini sampai kepada anda dan anda dalam keadaan
sehat yang sempurna dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran dan
kemakmuran baik bangsa maupun negara.
Merujuk kepada berita yang beredar tentang kunjungan Syaikh Mustafa Amr
Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat
Indonesia sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pelecehan
surah al-Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta ketika
berpidato di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa hal sbb:
Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan
bangsa Indonesia yang beragama Islam, krena hal ini bisa menimbulkan
pertengkaran dan perpecahan serta membangkitkan fitnah demi fitnah yang
kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat, para
politisi, pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan
di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan
saling menghormati.
Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
politik campur tangan urusan dalam negeri negara lain yang mempunyai
kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.
Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan
otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk
mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu
majelis yang anda dihormati ketika berkunjung pada bulan Februari 2016
lalu. Yaitu Majelis yang menjadi mengemban pelayanan kepada bangsa
Indonesia yang terdiri dari 70 Organisasi Islam.
Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam
dan luar untuk menggangu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua
negara baik secara bangsa maupun negara.
Karena itu kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan
penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan anda untuk membuat
langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum muslimin di keduan
negara dan kami ingatkan dengan sangat karena bisa membangkitkan
robeknya ukhuwwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.
Kantor Pusat MUI,
Ttd Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum), Dr. Anwar abbas (Sekretaris Umum)