Larangan Sunat di Jerman Dikecam- Larangan sunat di Jerman
mengundang protes keras dari Menteri Uni Eropa Turki, Egemen Bagis.
Menurut Bagis, larangan itu melanggar hak asasi umat Muslim dan
Yahudi."Putusan pengadilan untuk melarang praktik sunat sangat bertolak
belakang dengan kebebasan beragama yang dilindungi secara legal," kata
Bagis seperti dilansir Hurriyet Daily News, Rabu (29/8).
Pada Juni
lalu, pengadilan Cologne di Jerman memutuskan larangan bersunat.
Pengadilan memutuskan, penghilangan kulup dari organ intim pria dapat
mengakibatkan rasa sakit dan membahayakan tubuh, karenanya praktik
tersebut dinyatakan ilegal. "Turki terus memantau perkembangan kebebasan
beragama di Jerman. Ini adalah soal kebebasan dan kesadaran hati yang
tidak dapat diintervensi oleh pengadilan," imbuh Bagis. Ia
menambahkan, sunat adalah ritual penting dalam ajaran Islam dan Yahudi.
Tokoh Yahudi di Jerman juga memprotes keras atas larangan tersebut.
"Menggambarkan sunat dengan cedera adalah pelanggaran kultural dan
historis yang mengerikan. Para rabbi menyebut larangan ini sebagai
intrusi terbesar kepada Yahudi setelah Holocaust," tandasnya.
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar 1.Masukan komentar anda 2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177 3.dan kemudian Publikasikan 4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul Semoga bermanfa'at.
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.