Bila sudah menyangkut materi, hubungan sedarah
terkadang dilupakan. Seperti terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur,
seorang anak melaporkan ibu kandungnya gara-gara dituduh mencuri kayu.
Berkas
kasus perempuan bernama Artija (70), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan
Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu sudah
lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsek Sumbersari ke Kejaksaan
Negeri Jember.
Artija dilaporkan anaknya, Manisa (40), lantaran
megambil kayu jenis bayur yang tumbuh di pekarangan rumahnya. Dugaan
kuat, ada motif warisan yang menyebabkan hubungan anak dan ibu itu
renggang.
Anggota LSM PP HAM yang mendampingi Artija, M Soleh,
menyayangkan anak kandung tega melaporkan ibunya sendiri. “Apalagi,
alasan sang anak menuduh ibunya mencuri kayu itu sangat tidak bisa
diterima. Sebenarnya, Ibu Artija ini sudah mempunyai bukti kepemilikan
berupa patok tanah pekarangannya. Seharusnya, kasus ini bisa
diselesaikan secara damai,” kata Sholeh, Jumat (15/3/2013).
Polisi,
lanjut dia, seharusnya menaati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun
2012 yang menyatakan bahwa tindak pidana yang kerugian materialnya di
bawah Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringan dan sebaiknya
diselesaikan secara damai.
Pengacara Artija, Abdul Haris
Alfianto, mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar kasus ini
diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi, sepertinya anak terlapor sudah
terkunci hatinya. Kami akan mengikuti proses hukum dan meminta penegak
hukum berbicara dengan hati nurani yang paling dalam,” kata Abdul Haris.
Sementara itu, Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugiyo Wibowo, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan sesuai prosedur hukum.
Manisa
menuduh ibunya mencuri kayu bayur berdiameter sekira 60 sentimeter.
Kayu bayur itu lalu dipotong berbentuk balok untuk dijadikan kerangka
rumah Artija.
“Dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi lainnya, Artija kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Sugiyo.
Dia dijerat dengan Pasal 363 dan 170 KUHP tentang Perusakan dan Pencurian.
Thursday, April 25, 2013
0 Seorang Anak Tega Laporkan Ibu Kandungnya Karena Dituduh Mencuri Kayu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.