Hell Yeah Pointer 3

Thursday, April 25, 2013

0 Fatwa MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Akidah Islam


Fatwa MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Akidah Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena ia telah mempraktikkan perdukunan dan ramalan.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin (22/4) seperti dilansir ANTARA News.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.

Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
MUI pun meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Meski dinilai telang melakukan penyimpangan, namun praktik yang dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama, ujar Ma’ruf.
“Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi,” katanya.
Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat dan MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur.
MUI meminta masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi. MUI juga meminta agar fatwa tersebut tidak dijadikan dalih untuk melakukan tindak kekerasan.

Post a Comment

Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.

Arsip Blog

 

Followers