Majelis Ulama Indonesia siap
melayani tantangan tim kuasa hukum Eyang Subur yang sesumbar akan
melaporkan MUI ke penegak hukum jika mengeluarkan putusan yang merugikan
kliennya. Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI, Ma'ruf Amin dalam
konferensi pers hasil investigasi MUI di kantornya bilangan Jakarta
Pusat, Senin, (22/4), menyikapi pernyataan tim kuasa hukum Eyang Subur
yang berniat melaporkan MUI.
Ma'ruf menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan pihak kuasa hukum
saat MUI belum mengambil sikap dan memutuskan hasil investigasi yang
telah dilakukan selama 12 hari itu. "Penyataan itu saat MUI belum
melakukan apa-apa (belum menyimpulkan-Red) dan baru sekarang buat
keputusan," ujar Ma'ruf.
Namun demikian, jika Subur dan kuasa hukumnya tidak terima atas hasil
investigasi dan fatwa yang telah dikeluarkan, boleh saja melaporkan MUI
ke manapun dan MUI akan menghadapi laporan tersebut. "Silahkan dia
lapor ke mana, dan MUI akan merespon. MUI sudah respon dengan membuat
keputusan. Ini respon atas permintaan 2 pihak dan putusan ini tidak
terpengaruh dari keduanya. Itu urusan Komnas HAM dan Polri silakan
saja," tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah dan Abu
Bakar J Lamatopo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat,
(19/4), mengaku siap melaporkan sejumlah orang, termasuk MUI yang
dinilai zdhalim terhadap kliennya. Ramdhan membeberkan, langkah hukum
yang dilakukan kliennya di Mabes Polri karena MUI berlaku tidak netral
dalam mendudukan masalah ini setelah melakukan tabayyun. Tidak netral
yang dimaksud, yakni bocornya hasil tabayyun tersebut ke media dan pihak
Adi Cs. "Kemudian sudah ada kesimpulan dari oknum-oknum MUI yang
menyatakan seolah-olah bahwa Eyang Subur itu adalah sesat dan kemudian
membentuk sebuah opini. Itu baru 1 hari pemeriksaan," tandasnya.
Ramdhan menambahkan, pihak MUI meminta agar menilai masalah ini
menggunakan hati nurani dan Eyang Subur harus mengakui pratik perdukunan
yang tidak pernah dilakukannya. Ia menuding, kalimat tersebut sama
seperti yang diucapkan Adi Bing Slamet. Artinya, imbuh Ramdhan, percuma
Eyang Subur sudah bersumpah atas nama tuhan (Allah), kenapa tidak
dipercaya dan MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan yang
sesunguhnya tidak melakukan itu, karena dia tidak pernah mengaku sebagai
dukun, kiyai, guru, paranorman. "Kenapa masih meminta Eyang Subur
lakukan parktek perdukunan. Ini yang dianggap sudah timpang," nilai
Ramdhan.
Saat disinggung apakah MUI akan dilaporkan, Ramdhan menegaskan,
pihanya sudah melapor ke Komnas HAM. "Yang pasti kita sudah laporkan ke
Komnas HAM," jawabnya. Saat disoal tentang pelaporan pidana terhadap
MUI, Ramdhan menegaskan, pihaknya baru melaporkan empat orang. Namu ia
memastikan, akan terus melaporkan sejumlah orang yang diduga telah
memfitnah Eyang Subur.
Nanti ada lagi. Kita laporkan hari ini karena kita lihat tidak ada
netralitas. MUI itu harusnya mendekatkan orang ke surga, bukan
menjauhkan orang ke surga, tapi ini berbalik, harus mengakui kesalahan
yang tidak pernah dilakukan. Artinya zdhalim, zhalim, tentunya kita
harus memakai nurani, kalau sudah bersumpah biarkan laknat Allah,
manusia tidak memaksa," bebernya.(IS)
Thursday, April 25, 2013
0 MUI Siap Ladeni Langkah Hukum Eyang Subur
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.