Adi Bing Slamet akan melaporkan Subur ke polisi dengan pasal 156 a
KUHP tentang penistaan agama. Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid,
Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa
yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).
Ditambahkan Fahmi, selain Subur pernah mengatakan dirinya lebih tua dari
Nabi Adam, kepada murid-muridnya Subur juga selalu mengaku sebagai
Rasul.
“Bagian terpenting, dia selalu mengaku sebagai Rasul, dia mengaku menerima wahyu,” ungkap Fahmi seperti dikutip Detik, Rabu (24/4/2013).
Pihak Adi akan membawa saksi yang akan memberatkan Subur. Menurut
Fahmi, saksi tersebut juga merupakan mantan murid yang sudah ikut Subur
selama kurang lebih sepuluh tahun.
“Berdasarkan keterangan saksi kami yang pernah ikut Subur selama 10
tahun dia (Subur, red) juga selalu bilang ‘Allah yang Maha Kuasa, Saya
yang Diberi Kuasa’, jadi sudah selalu menyimpang,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, MUI telah melakukan investigasi terhadap Subur berdasar
laporan Adi Bing Slamet. Dalam kesimpulannya, MUI menyebut Subur telah
melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam serta melakukan praktik
perdukunan.
MUI Siap Hadapi Persoalan Hukum Eyang Subur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap untuk menghadapi pihak Eyang Subur
bila mereka mengambil jalur hukum terkait ketidakpuasan pihaknya atas
fatwa yang dikeluarkan MUI.
“Silakan saja bila ingin melaporkan kami ke jalur hukum, kami siap
menghadapi dan memberikan respon,” tegas Ketua MUI Ma’ruf Amin di
Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Ma’ruf menambahkan keputusan yang telah dikeluarkan MUI berdasarkan
hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi yang telah mereka gali dari
kedua belah pihak.
“MUI sudah respon dengan membuat keputusan. Ini respon atas
permintaan kedua belah pihak dan putusan ini tidak terpengaruh dari
keduanya. Ini berdasarkan hasil investigasi kami,” tegasnya, seperti
dikutip Solopos.
Thursday, April 25, 2013
0 Eyang Subur Mengaku Sebagai Rasul dan Menerima Wahyu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.