Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS
tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS
wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs
ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015, apabila
sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan
pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah
PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari
data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi
kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Untuk jadwal pengisian dan batas akhir PUPNS dapat dilihat pada lampiran
Parka yang pernah dibagikan ke BKD masing-masing daerah. Namun, untuk
setiap daerah batas akhir pendataan PUPNS mungkin saja berbeda-beda
sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.
Demikianlah yang bisa saya share mengenai Batas Akhir Pengisian PUPNS Menurut PERKA BKN No. 19 Tahun 2015. Semoga dapat bermanfa'at