Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 - Bagi anda yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), kini BKN telah
menerbitkan surat edaran resmi tentang implementasi E-PUPNS tahun 2015
yang mulai dilaksanakan pada 1 September sampai pada 31 Desamber 2015.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS)
Nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara
online.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99
tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada
seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian
Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
Sesuai surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal Implementasi e-PUPNS, pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS selama bulan Agustus 2015.
1. Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
2. Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).
3. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
- Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
- Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.