Hell Yeah Pointer 3

Thursday, September 10, 2015

Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015

Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015 - Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut adalah cara Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015:
1.   Kunjungi Alamat https://pupns.bkn.go.id.
2.   Klik “Register”.
 
 
3. Klik Daftar


4. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

 

5. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

6. Selanjutnya anda tinggal mengisi data untuk registrasi PUPNS 2015


7. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

8. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. 



Demikianlah yang bisa saya share mengenai Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015. Semoga dapat bermanfa'at

Arsip Blog

 

Followers