Cara
Pengajuan NRG Terbaru - Untuk teman-teman Guru yang sudah mempunyai
sertifikat pendidik, silahkan anda mengajukan NRG karena sudah ada jalur
khusus dan no. sertifikasi juga sudah diakui dalam pengajuan
mendapatkan tempat sendiri. Apa itu NRG ? NRG adalah Nomor Registrasi Guru,
yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua
guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para
guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG
melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau
registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap
tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk
ajuan NRG Baru.
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (untuk Guru yang belum memiliki NRG) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
5.
Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda
telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda
untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif,
png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut
untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
6.
Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang
sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
9. Ajukan
Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan
menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas
Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika
sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK
anda.
Demikian informasi terkait tentang Cara pengajuan NRG terbaru bagi bapak dan ibu yang sudah sertifikasi. Semoga dapat memberikan informasi yang selalu membantu anda.
Wassalamualaikum wr.wb
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.