Ummu sabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?
Jawab:
Bagi
laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka
tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya
ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:
“Apakah salah
seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan
ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan
manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak
akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu
‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang
penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti
yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap
tegas itu bisa menjadi penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian
tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas
dan kemudian beliau mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya
seraya bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”
Namun
demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan
ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya
sendiri, dimana dia berkata:
“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun
perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa
beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin
perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu
sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki
menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?
Maka
yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila
dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia
menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai
pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi
seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan
cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya
mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan
melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka
beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”,
“Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah
(Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam
riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat
Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak
tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai
perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya
bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan
bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi
wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.
Maka siapa
yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah, namun
siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka itu
mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.
Kalau selain
emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak
adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu adalah
cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu dilarang karena
adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan baik itu bentuknya
pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh
Friday, March 9, 2012
0 Hukum Memakai Perhiasan Bagi Laki-laki
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.