Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penerbitan PP 58 Tahun 2016,
tentang perizinan pendirian Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Warga
Negara Asing (WNA), memberikan dampak yang negatif bagi kelangsungan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengatakan
seharusnya tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak Warga Negara
Indonesia (WNI) dan putra daerah asli, serta menjaga setiap jengkal
Tanah Bumi Pertiwi ini. Tapi Dengan terbitnya PP 58, pemerintah telah
“menganak emaskan” masyarakat luar yang justru akan menimbulkan
kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI.
“Karena jelas ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia,
sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti
tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ujar Dailami di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Sebagaimana yang tertuang di PP 58 Tahun 2016, lanjutnya, dinyatakan
bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan
kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Sedangkan, Bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016, yakni Ormas badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib
memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran
urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah.
Berkaitan dengan bunyi pasal tersebut, Dailami mempertanyakan apakah
kepolisian atau aparat hukum memberikan persetujuan pendirian ormas
asing tersebut atau tidak.
“Kita liat saja bahwa saat ini sedang ramai di medsos adanya ormas
yang dengan mudahnya memakai nama ‘Bhayangkara’, dengan Pengurus yang
bukan asli Warga Negara Indonesia. Pengunaan nama ini, apakah sudah ada
persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa ?,”
tanya Senator asal DKI ini.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi opini dimasyarakat
bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta
memback-up atau melindungi.
“Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi
ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang
ramai juga di Medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai
kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak,” tegas cucu ulama besar
Betawi Abdullah Syafi’i ini.
Perlu dicatat, sambungnya, ormas hadir untuk mencerminkan dan
melindungi sifat dan kultur Daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan
UUD 45. Karena itu, Pemerintah jangan menganggap enteng terbitnya PP 58
ini.
“Bisa saja, ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur
kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung.
Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan
mendalam,” cetusnya.
“Saya minta Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI,” tandas Dailami.
Diketahui, Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.
Melalui PP itu pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA)
mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mengizinkannya untuk
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.