Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengerti apa yang
dimaksud dengan tato agar tidak terjadi salah pemahaman. Ibnu Hajar
Al-'asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota
tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit
tubuh tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga menjadi
kehijauan(1). Berdasarkan definisi di atas, jelaslah bahwa tato yang
dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami yang
tidak menghalangi sampainya air ke kulit, misalnya dengan inai, henna
atau sejenisnya, akan tetapi tato adalah menggambar atau mengukir
anggota tubuh dengan cara melukainya dengan jarum, kemudian memasukkan
zat pewarna tersebut ke bawah kulit yang sudah dilukai dengan jarum.
Tato semacam ini bersifat permanen. Tato dalam arti seperti telah
disebutkan di atas haram hukumnya menurut kesepakan ulama (ijmak).
Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim berikut :
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang
mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan giginya
untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah”.(HR
Muslim)
Lantas, bagaimanakah shalat orang yang bertato? Sahkah wudhu dan
shalatnya? Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak
ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit. Sebab tato tidak
berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit. Berdasarkan hal ini,
maka wudhu maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah. Lalu
bagaimana dengan shalat seorang yang bertato? Sebagaimana telah
dijelaskan, bahwa tato adalah endapan darah di bawah kulit yang
bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau
tulisan tertentu. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di
bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu
syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari
segala najis. Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang
melekat di tubuhnya secara permanen, ibarat anak kecil yang mengenakan
popok bayi penuh dengan najis air seni. Dengan sendirinya, shalatnya
tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu. Lantas bagaimana solusinya
bagi mereka yang sudah terlanjur bertato? Ibnu Hajar Al-'asqalani dalam
bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis
karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato
tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika
dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi
anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya
boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus
dosanya(2).
----------------------------------------------------------------------
1. Ibnu Hajar Al-'asqalani, Fathul bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567
2. Ibnu Hajar Al-'asqalani, Fathul bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567
Thursday, May 1, 2014
0 Sahkah Wudhu Dan Shalat Orang Yang Bertato
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.