Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik - Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun
2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian
ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian
Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam
aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta
ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca:
sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan
tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan
dan kemutaakhiran data peserta didik.
Di antara item data yang perlu
diperiksa adalah
identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara
itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian
nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai
berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap
selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file
data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian
nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara
panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut
(mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN
untuk menjadi data peserta ujian nasional.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
Referensi: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/21