Informasi
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Yang Sudah mendapatkan SK Tunjanga
Profesi ( SKTP ) yang dikeluarkan Tgl 31 Maret 2015 , di Perkirakan
akan disalurkan Melalaui Rekening Masing_masing PTK antara Tanggal 9-16
April 2015 untuk lebih jelasnya mari kita simak Informasi selengkapnya
...
Memang sudah
jelas bagi guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) harus
segera di cairkan . TPG ( Tunjangan Profesi Guru ) triwulan pertama
untuk perode januari-maret tahun 2015 diperkirakan cair antara tanggal
9-16 April , hal ini dikatakan Direktur P2TK ( Pembinaan Pendidk dan
Tenaga kependidikan ) , Ditjen Pendidikan dasar ( Dikdas ) Kemdikbud ”
Sumarna Surpranata ” .
Seperti yang
dilansir dari kaltim Post ( 02/03/2015 ) , saat ini Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( P2TK ) Kemdikbud masih mempersiapkan
penerbitan SKTP ( Surat Keputusan Pencairan Tunjangan )
Anggaran untuk
membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang
ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik
menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah
penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.
Anggaran TPG
yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru
PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar
Tunjangan Profesi uru Non PNS alias guru swasta dan guru bantu.
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
Sekian Informasinya ,Semoga dapat membahagiakan Bapak/Ibu Guru yang sedang menanti Pencairan Tunjangan Profesi ( Sertifikasi )
Referensi : http://www.seputardapodik.com/2015/04/tunjangan-profesi-guru-cair-tanggal-9.html
Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.