Pengacara John Kei, Indra Sahlan Lubis membantah klienya, John Kei
melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, pembunuhan terjadi akibat
terjadi perkelahian antara John Kei dan korban, Tan Harry Tantono alias
Ayung."Yang kita bantah itu, waktu itu kan korban mengatakan, panglima, mohon keluar sebentar, saya mau bicara dengan anak-anak dulu. Nah, jadi ga ada satu fakta hukum yang menunjukan permusuhan, sehingga terjadi pembunuhan berencana. Dimana berencananya itu?," ujar Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/8). Menurut Indra, jika mau bunuh orang tidak amsuk akal jika dilakukan tempat umum.
Selain itu, kata Indra, jaksa penuntut umum (JPU) juga menguraikan bahwa tersangka pembunuhan karena adanya perkelahian. Lantaran ditagih si korban, John Kei merasa keberatan, lalu terjadi perkelahian. "Kan itu asal muasalnya," tandasnya.
Lebih lanjut, Indra menuturkan, perkelahian bermula dari si korban meludahi tersangka hingga berujung perkelahian. Maka itu, kata Indra, sebenarnya bukan Pasal 338 atau 340, tapi 351 yang menyebabkan kematian orang lain. (ARI)


Post a Comment
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.